Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985 Tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
| Tahun Pengundangan | 1985 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 71 |
| Nomor Tambahan | 3315 |
| Tanggal Pengundangan | 27 Desember 1985 |
| Pejabat Pengundangan |