Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1959 Tentang Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor47
Tahun1959
TentangKEDUDUKAN DAN KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN PARA ANGGOTA BADAN PENGAWAS KEGIATAN APARATUR NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan