Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 Tentang Cara Pencalonan Buat Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/konstituante Oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktip/pemberhentian Berdasarkan Penerimaan Keanggotaan/pencalonan Keanggotaan Tersebut, Pun Larangan Mengadakan Kampanye Pemilihan Terhadap Anggota Angkatan Perang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor47
Tahun1954
TentangCARA PENCALONAN BUAT KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT/KONSTITUANTE OLEH ANGGOTA ANGKATAN PERANG DAN PERNYATAAN NON AKTIP/PEMBERHENTIAN BERDASARKAN PENERIMAAN KEANGGOTAAN/PENCALONAN KEANGGOTAAN TERSEBUT, PUN LARANGAN MENGADAKAN KAMPANYE PEMILIHAN TERHADAP ANGGOTA ANGKATAN PERANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan88
Nomor Tambahan661
Tanggal Pengundangan22 September 1954
Pejabat Pengundangan