Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 Tentang Cara Pencalonan Buat Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/konstituante Oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktip/pemberhentian Berdasarkan Penerimaan Keanggotaan/pencalonan Keanggotaan Tersebut, Pun Larangan Mengadakan Kampanye Pemilihan Terhadap Anggota Angkatan Perang
Tahun Pengundangan | 1954 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 88 |
Nomor Tambahan | 661 |
Tanggal Pengundangan | 22 September 1954 |
Pejabat Pengundangan |