Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 Tentang Perubahan Kedua Pp 12-2001 Tentang Impor dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 46 |
| Tahun | 2003 |
| Tentang | PERUBAHAN KEDUA PP 12-2001 TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Danatau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 885 |
| Jumlah diDownload | 257 |
| Tahun Pengundangan | 2003 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 97 |
| Nomor Tambahan | 4315 |
| Tanggal Pengundangan | 13 Agustus 2003 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Danatau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai