Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1992 Tentang Pembentukan 8(delapan) Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat Ii Kupang, Alor, Manggarai, dan Sumba Timur dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor46
Tahun1992
TentangPEMBENTUKAN 8(DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN-KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUPANG, ALOR, MANGGARAI, DAN SUMBA TIMUR DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA TIMUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1992
Nomor Pengundangan78
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Agustus 1992
Pejabat Pengundangan