Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1952 Tentang Kenaikan Pensiun dan Tunjangan yang Bbersifat Pensiun yang Diberikan Kepada Bekas Pegawai Negeri dan Sipil Atau Janda dan/atau Anaknya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor46
Tahun1952
TentangKENAIKAN PENSIUN DAN TUNJANGAN YANG BBERSIFAT PENSIUN YANG DIBERIKAN KEPADA BEKAS PEGAWAI NEGERI DAN SIPIL ATAU JANDA DAN/ATAU ANAKNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan