Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor45
Tahun2017
TentangPartisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 November 2017
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan225
Nomor Tambahan6133
Tanggal Pengundangan02 November 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum