PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2002
Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta I
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 45 |
Tahun | 2002 |
Tentang | PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2002 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 87 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Agustus 2002 |
Pejabat Pengundangan |