Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1998 Tentang Perubahan Pp 20-1997 Tentang Retribusi Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor45
Tahun1998
TentangPERUBAHAN PP 20-1997 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1998
Nomor Pengundangan73
Nomor Tambahan3755
Tanggal Pengundangan23 Maret 1998
Pejabat Pengundangan