Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Usaha Industri Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor45
Tahun1996
TentangPAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1996
Nomor Pengundangan66
Nomor Tambahan3545
Tanggal Pengundangan07 Agustus 1996
Pejabat Pengundangan