Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1958 Tentang Peraturan Tata-tempat
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 45 |
| Tahun | 1958 |
| Tentang | PERATURAN TATA-TEMPAT |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1968 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1958 Tentang Peraturan Tata-tempat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1968 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1958 Tentang Peraturan Tata-tempat |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6186 |
| Jumlah diDownload | 186 |
| Tahun Pengundangan | 1958 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 73 |
| Nomor Tambahan | 1638 |
| Tanggal Pengundangan | 07 Oktober 1958 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1968 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1958 Tentang Peraturan Tata-tempat
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1968 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1958 Tentang Peraturan Tata-tempat