Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1958 Tentang Peraturan Tata-tempat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor45
Tahun1958
TentangPERATURAN TATA-TEMPAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1968 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1958 Tentang Peraturan Tata-tempat
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1968 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1958 Tentang Peraturan Tata-tempat
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan73
Nomor Tambahan1638
Tanggal Pengundangan07 Oktober 1958
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum