Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1948 Tentang Pemberian Pangkat Militer Tituler Kepada Hakim yang Bukan Opsir Tentara, Jaksa Serta Panitera Pada Pengadilan/kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor45
Tahun1948
TentangPEMBERIAN PANGKAT MILITER TITULER KEPADA HAKIM YANG BUKAN OPSIR TENTARA, JAKSA SERTA PANITERA PADA PENGADILAN/KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2985
Jumlah diDownload1