Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 44 |
| Tahun | 2008 |
| Tentang | PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 29 Mei 2008 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2697 |
| Jumlah diDownload | 791 |
| Tahun Pengundangan | 2008 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 84 |
| Nomor Tambahan | 4860 |
| Tanggal Pengundangan | 29 Mei 2008 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban