Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 Tentang Pembentukan 27 (duapuluh Tujuh) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Lebak, Pandeglang, Ciamis, Sukabumi, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Tasikmalaya, Bogor, Garut, Subang, Karawang, Bandung,tangerang, Cianjur, Serang dan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bogor dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor44
Tahun1992
TentangPEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LEBAK, PANDEGLANG, CIAMIS, SUKABUMI, INDRAMAYU, MAJALENGKA, KUNINGAN, TASIKMALAYA, BOGOR, GARUT, SUBANG, KARAWANG, BANDUNG,TANGERANG, CIANJUR, SERANG DAN DI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BOGOR DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1992
Nomor Pengundangan76
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Agustus 1992
Pejabat Pengundangan