Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 Tentang Penunjukan Daerah di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah, dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor44
Tahun1952
TentangPENUNJUKAN DAERAH DI INDONESIA, DIMANA UANG ASING DAPAT DITERIMA SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH, DENGAN MENYAMPINGKAN ALAT PEMBAYARAN INDONESIA YANG SAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan