Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor43
Tahun2013
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG JALAN TOL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Mei 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan101
Nomor Tambahan5422
Tanggal Pengundangan29 Mei 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum