Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Khusus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor43
Tahun2010
TentangTATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan59
Nomor Tambahan5125
Tanggal Pengundangan05 April 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum