Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1996 Tentang Pembentukan 5 (lima) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Denggala, Poso dan Banggai dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
| Tahun Pengundangan | 1996 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 63 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 24 Juni 1996 |
| Pejabat Pengundangan |