Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1996 Tentang Pembentukan 5 (lima) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Denggala, Poso dan Banggai dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor43
Tahun1996
TentangPEMBENTUKAN 5 (LIMA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II DENGGALA, POSO DAN BANGGAI DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1996
Nomor Pengundangan63
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Juni 1996
Pejabat Pengundangan