Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 Tentang Penggunaan Lambang Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor43
Tahun1958
TentangPENGGUNAAN LAMBANG NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan71
Nomor Tambahan1636
Tanggal Pengundangan07 Oktober 1958
Pejabat Pengundangan