Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1996 Tentang Pembentukan 3 (tiga) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Kotawaringin Timur dan Kapuas dalam Wilayah Propinsi Dati I Kalimantan Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor42
Tahun1996
TentangPEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II KOTAWARINGIN TIMUR DAN KAPUAS DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I KALIMANTAN TENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1996
Nomor Pengundangan62
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Juni 1996
Pejabat Pengundangan