Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1992 Tentang Pembentukan 6 (enam) Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat Ii Batang Hari, Bungo Tebo, Tanjung Jabung dan Sarolangun Bangko dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor42
Tahun1992
TentangPEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN-KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BATANG HARI, BUNGO TEBO, TANJUNG JABUNG DAN SAROLANGUN BANGKO DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1992
Nomor Pengundangan72
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Februari 2036
Pejabat Pengundangan