PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1958

Panji Dan Bendera Jabatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor42
Tahun1958
TentangPANJI DAN BENDERA JABATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan70
Nomor Tambahan1635
Tanggal Pengundangan07 Oktober 1958
Pejabat Pengundangan