Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun2013
TentangBARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Mei 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan97
Nomor Tambahan5420
Tanggal Pengundangan23 Mei 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Melaksanakan Amanat Peraturan :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/pmk.011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Dasar Hukum