Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 Tentang Perubahan Pp 42-2000 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun2001
TentangPERUBAHAN PP 42-2000 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2001
Nomor Pengundangan64
Nomor Tambahan4097
Tanggal Pengundangan28 Mei 2001
Pejabat Pengundangan