Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Asuransi Jasa Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun2000
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI JASA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Juni 2000
Pejabat yang MenetapkanABDURRAHMAN WAHID
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7895
Jumlah diDownload39
Tahun Pengundangan2000
Nomor Pengundangan93
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Juni 2000
Pejabat Pengundangan