PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1997
Perubahan Pp 36-1977 Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir dengan Pp 35-1996
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 41 |
Tahun | 1997 |
Tentang | PERUBAHAN PP 36-1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PP 35-1996 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1997 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 88 |
Nomor Tambahan | 3715 |
Tanggal Pengundangan | 11 Januari 1997 |
Pejabat Pengundangan |