Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990 Tentang Masa Bakti dan Izin Kerja Apoteker

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun1990
TentangMASA BAKTI DAN IZIN KERJA APOTEKER
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1990
Nomor Pengundangan55
Nomor Tambahan3422
Tanggal Pengundangan23 Agustus 1990
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum