Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990 Tentang Masa Bakti dan Izin Kerja Apoteker
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 41 |
| Tahun | 1990 |
| Tentang | MASA BAKTI DAN IZIN KERJA APOTEKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 1845 |
| Jumlah diDownload | 228 |
| Tahun Pengundangan | 1990 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 55 |
| Nomor Tambahan | 3422 |
| Tanggal Pengundangan | 23 Agustus 1990 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian