PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1990
Masa Bakti Dan Izin Kerja Apoteker
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 41 |
Tahun | 1990 |
Tentang | MASA BAKTI DAN IZIN KERJA APOTEKER |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian |
Tahun Pengundangan | 1990 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 55 |
Nomor Tambahan | 3422 |
Tanggal Pengundangan | 23 Agustus 1990 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian