Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1985 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Xxviii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun1985
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XXVIII MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1985
Nomor Pengundangan60
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Januari 1985
Pejabat Pengundangan