Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974 Tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun1974
TentangTUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan