Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1954 Tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang Diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang dan Sebagainya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun1954
TentangKENAIKAN PENSIUN DAN ONDERSTAND YANG DIBERIKAN KEPADA PARA BEKAS ANGGOTA TENTARA ANGKATAN PERANG DAN SEBAGAINYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1210
Jumlah diDownload157
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan72
Nomor Tambahan602
Tanggal Pengundangan16 Juni 1954
Pejabat Pengundangan