Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1952 Tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negera Diluar Lingkungan Jabatan yang Dipangkunya.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun1952
TentangKEDUDUKAN PEGAWAI NEGERI SELAMA MENJALANKAN SESUATU KEWAJIBAN NEGERA DILUAR LINGKUNGAN JABATAN YANG DIPANGKUNYA.
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan