Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor40
Tahun2017
TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Oktober 2017
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan215
Nomor Tambahan6128
Tanggal Pengundangan12 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum