Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1960 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor40
Tahun1960
TentangKEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan