Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun2023
TentangPEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Januari 2023
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan17
Nomor Tambahan6848
Tanggal Pengundangan20 Januari 2023
Pejabat PengundanganPratikno