Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun2018
TentangPengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Februari 2018
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan12
Nomor Tambahan6181
Tanggal Pengundangan19 Februari 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum