PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2004
Perubahan Ketiga Pp 26-1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 4 |
Tahun | 2004 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA PP 26-1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2004 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 10 |
Nomor Tambahan | 4360 |
Tanggal Pengundangan | 19 Januari 2004 |
Pejabat Pengundangan |