Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Perubahan Ketiga Pp 26-1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman
| Tahun Pengundangan | 2004 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 10 |
| Nomor Tambahan | 4360 |
| Tanggal Pengundangan | 19 Januari 2004 |
| Pejabat Pengundangan |