Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
| Tahun Pengundangan | 1998 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 6 |
| Nomor Tambahan | 3726 |
| Tanggal Pengundangan | 01 Juli 1998 |
| Pejabat Pengundangan |