Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1998
TentangTATA CARA PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1998
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan3726
Tanggal Pengundangan01 Juli 1998
Pejabat Pengundangan