Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Pemisahan dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (senopen) di Jakarta untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara dalam Perusahaan Umum (perum) Angkasa Pura Ii

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1989
TentangPEMISAHAN DAN PENGALIHAN KEKAYAAN NEGARA PADA SENTRA OPERASI KESELAMATAN PENERBANGAN (SENOPEN) DI JAKARTA UNTUK DIJADIKAN TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA II
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1989
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Maret 1989
Pejabat Pengundangan