Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Pemisahan dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (senopen) di Jakarta untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara dalam Perusahaan Umum (perum) Angkasa Pura Ii
| Tahun Pengundangan | 1989 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 8 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 Maret 1989 |
| Pejabat Pengundangan |