Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977 Tentang Pemilikan Tanah Pertanian Secara Guntai (absentee) Bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1977
TentangPEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA GUNTAI (ABSENTEE) BAGI PARA PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1977
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan3094
Tanggal Pengundangan02 Februari 1977
Pejabat Pengundangan