Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1949 Tentang Uang Kehormatan/uang Duduk Bagi Ketua dan Anggota Anggata Dewan Pertimbangan Agung

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1949
TentangUANG KEHORMATAN/UANG DUDUK BAGI KETUA DAN ANGGOTA ANGGATA DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan