Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1948 Tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan untuk Memperpanjang Tempo Termasuk dalam Pasal 6 Ayat 8 "peraturan Perjalanan Dinas"
Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
4
Tahun
1948
Tentang
PEMBERIAN KUASA KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MEMPERPANJANG TEMPO TERMASUK DALAM PASAL 6 AYAT 8 "PERATURAN PERJALANAN DINAS"