Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor39
Tahun2017
TentangHak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 September 2017
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan207
Nomor Tambahan6124
Tanggal Pengundangan15 September 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum