Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973 Tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian Oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan dengan Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-benda yang Ada Diatasnya
| Tahun Pengundangan | 1973 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 49 |
| Nomor Tambahan | 3014 |
| Tanggal Pengundangan | 17 November 1973 |
| Pejabat Pengundangan |