Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Perumahan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor39
Tahun1971
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PEMBANGUNAN PERUMAHAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Juli 1971
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan