Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor39
Tahun1957
TentangMENAMBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 15 TAHUN 1953 TENTANG PEMBERIAN ISTIRAHAT DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan93
Nomor Tambahan1425
Tanggal Pengundangan09 November 1957
Pejabat Pengundangan