Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1980 Tentang Pembentukan Kecamatan Paseh di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Sumedang dan Kecamatan Jalancagak di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Subang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor38
Tahun1980
TentangPEMBENTUKAN KECAMATAN PASEH DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUMEDANG DAN KECAMATAN JALANCAGAK DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUBANG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1980
Nomor Pengundangan61
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Mei 1980
Pejabat Pengundangan