Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor38
Tahun1963
TentangPENUNJUKAN BADAN-BADAN HUKUM YANG DAPAT MEMPUNYAI HAK MILIK ATAS TANAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9240
Jumlah diDownload481
Tahun Pengundangan1963
Nomor Pengundangan61
Nomor Tambahan2555
Tanggal Pengundangan05 Februari 2036
Pejabat Pengundangan