Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1953 Tentang Penpenyerahan Resmi Sebagian dari Pada Tugas dan Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Kepada Daerah Otonom Kotapraja Jakarta Raya
| Tahun Pengundangan | 1953 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 68 |
| Nomor Tambahan | 469 |
| Tanggal Pengundangan | 25 November 1953 |
| Pejabat Pengundangan |