Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1950 Tentang Pemindahan Kekuasaan Residen Kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Atau Gubernur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor38
Tahun1950
TentangPEMINDAHAN KEKUASAAN RESIDEN KEPADA DEWAN PEMERINTAH DAERAH PROPINSI ATAU GUBERNUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan