Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kejaksaan Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 198 |
| Nomor Tambahan | 6990 |
| Tanggal Pengundangan | 30 September 2024 |
| Pejabat Pengundangan | PRATIKNO |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kejaksaan Republik Indonesia